Pembajak Software di Jepang Kena Penjara 2 Tahun

Reaksi keras akan pembajakan oleh pemerintah Jepang semakin kentara dengan akan diberlakukannya hukum baru. Setiap pembajak software di negara matahari terbit ini akan menghadapi hukuman dua tahun penjara atau membayar sebesar dua juta yen (sekitar Rp 238 juta).



Kerasnya reaksi akan pembajakan tersebut sebelumnya terlihat pada penangkapan penjual alat bernama Majikon yang memberikan penggunanya akses untuk menggunakan game bajakan di Nintendo DS. 

Pemerintah menganggap hukuman yang diberikan kepada pelanggaran semacam ini terlalu ringan dan akibatnya masih banyak terjadi pembajakan software di Jepang.

“Membiarkan download ilegal akan merusak perkembangan internet,” tegas anggota parlemen Jepang Hakubun Shimomura. Bila hukum ini berlaku, semua yang terlibat dalam pembajakan tersebut, mulai dari membuat copy film atau game, meng-upload, men-download, menjual data, bahkan sampai menjual alat untuk membacanya akan terkena hukuman.

“Peredaran data ilegal memang menjadi masalah. Namun, daripada memperkuat hukuman sebaiknya kita lebih menggencarkan usaha untuk menghapus konten yang di-upload secara ilegal,” bantah anggota parlemen Takeshi Miyamoto. Ia adalah satu-satunya anggota parlemen yang merasa hukuman tersebut tidak diperlukan dan akan merugikan banyak rakyat yang tidak bersalah.

















Source : KOMPAS.com 

Pembajakan Software, Apa Sih Itu?

Pembajakan software atau dikenal juga dengan software piracy bukanlah sesuatu yang sulit ditemukan dalam kehidupan kita. Sadar atau tidak, kita pasti pernah melakukan pembajakan software, Atau paling tidak melihat orang lain melakukan pembajakan tersebut.
Namun, apakah kalian tau definisi dan sejarah dimulainya pembajakan software itu?
Simak pembahasannya berikut!



Pembajakan software adalah penyalinan atau distribusi software secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah software atau program hanya memberi izin kepada satu pengguna atau satu komputer saja, dengan membeli software itu berarti mempunyai lisensi program atau software tersebut. Jadi jika seseorang memperbanyak program tersebut, itu sudah dapat dikatakan sebagai pembajakan perangkat lunak.

Pada mulanya, perangkat lunak yang memiliki proteksi terhadap penggandaan diawali oleh Apple II, Atari 800, dan Commodore 64 software. Para pembuat perangkat lunak terutama kategori game melakukan beragam proteksi untuk melindungi perangkat mereka dari aksi pembajakan. Pada zaman dahulu, perangkat lunak sangat terintegrasi dan juga erat terkorelasi dengan perangkat keras secara langsung. Hal ini berbeda dengan perangkat lunak masa kini yang hanya akan berkomunikasi dengan perangkat keras melalui middleware atau device driver. Demikian pula proteksinya, dimana akan melalui proses pengalamatan dengan perangkat keras secara langsung. 



Ada beberapa jenis pembajakan perangkat lunak. Berikut ini adalah semua yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan berbagai jenis pembajakan: [3]
  • Menggunakan versi tunggal lisensi pada beberapa komputer
  • Memuat perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai
  • Menggunakan key generator untuk menghasilkan kunci pendaftaran yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
  • Menggunakan kartu kredit curian untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
  • Mengirim versi lisensi produk perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh

Ingin Membedakan Software Asli dan Bajakan? Ini Caranya!

Software bajakan bukanlah hal asing bagi kita di era digital saat ini. Pembajakan software seakan-akan menjadi hal biasa yang dilakukan bagi para user maupun para pengedar barang ilegal tersebut.
Namun, apakah kita menyadari bahwa pembajakan itu melanggar hukum? Bagaimana cara membedakan antara software asli dan palsu? Berikut ulasannya.



Apakah anda membeli dari penjual yang memiliki reputasi bagus?
Hanya membeli software dari penjual, kalian tahu itu asli atau bukan. Kalian dapat mendapatkan lokasi penjual yang terpercaya dengan melakukan pengecekan sumber lokal. Contohnya dari Biro Bisnis terpercaya

Apakah terdapat sertifikat keaslian?
Ini merupakan label yang membantu anda memastikan Anda telah membeli software nama-merek asli. Sebuah sertifikat keaslian tidak dapat dibeli tanpa perangkat lunak yang mengesahkan software tersebut.

Apakah terdapat tindakan anti-pemalsuan, Termasuk hologram?
Banyak pembuat software akan mencakup langkah-langkah keamanan seperti hologram untuk memastikan produk itu asli.

Microsoft dengan media recovery miliknya, memungkinkan Anda untuk mengembalikan program tersebut bila mengalami kegagalan.

Apakah dikemas dengan kualitas tinggi?
Apakah konsisten dengan produk yang sama yang dijual melalui penjual terkemuka? Jika tidak, itu mungkin telah dibajak.

Apakah termasuk lisensi untuk pengguna akhir?
Periksalah apa saja yang termasuk dengan paket pembelian.

Apakah harganya benar?
Bila ada perbedaan harga yang jauh dengan penjual terkemuka atau lebih murah, maka terdapat kemungkinan bahwa software itu telah dibajak.

Apakah membutuhkan nomor khusus?
Jika anda diminta untuk memasukkan nomor khusus atau kode untuk mengaktifkan software sebelum anda dapat menggunakannya, Anda mungkin mendapatkan versi bajakan yang telah memotong aktivasi produk pabrikan yang asli.

Nah, begitulah cara-cara untuk membedakan bagaimana software yang asli dan yang palsu. Jika kalian masih menggunakannya, segeralah bertaubat. 



sumber : Citynews Canada

Inilah Cara Pemerintah Dalam Mengatasi Pembajakan Software



       Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


       Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak khusus untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,  memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau gambar dari pertunjukannya.
Pembajakan Software termasuk tindakan pidana yang melanggar Hak Cipta. Ketentuan pidana Hak Cipta, antara lain:

Pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa:
Pasal 72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 miliar dan/atau pidana 7 tahun.
Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000 juta.
Pasal 72 ayat (3): Individual end user dan corporate end user: 
1. Perbanyakan secara ilegal; 
2. Kepentingan komersial

Pembajakan software juga diaur dalam UU ITE Tahun 2008 Pasal 27 dan Pasal 28 yang berisi :

Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Contoh Kasus Pembajakan Software :

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembajakan piranti lunak (software) komputer di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, tersangka EB, JK, dan AT ditangkap di salah satu rumah yang mereka gunakan untuk membajak piranti lunak tersebut.

“Polisi mempunyai bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator,” kata Chryshnanda.
“Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang diminati pasar, tapi juga program permainan (game),” katanya.

       Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.

Polisi juga menyita tiga unit CPU, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi. Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.










Sumber : blogerlesehan


- Copyright © Techno - NEWS! - Hatsune Miku- Dibuat oleh : DJogzs -