Posted by : Unknown April 20, 2015



       Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


       Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak khusus untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,  memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau gambar dari pertunjukannya.
Pembajakan Software termasuk tindakan pidana yang melanggar Hak Cipta. Ketentuan pidana Hak Cipta, antara lain:

Pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa:
Pasal 72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 miliar dan/atau pidana 7 tahun.
Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000 juta.
Pasal 72 ayat (3): Individual end user dan corporate end user: 
1. Perbanyakan secara ilegal; 
2. Kepentingan komersial

Pembajakan software juga diaur dalam UU ITE Tahun 2008 Pasal 27 dan Pasal 28 yang berisi :

Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Contoh Kasus Pembajakan Software :

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembajakan piranti lunak (software) komputer di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, tersangka EB, JK, dan AT ditangkap di salah satu rumah yang mereka gunakan untuk membajak piranti lunak tersebut.

“Polisi mempunyai bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator,” kata Chryshnanda.
“Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang diminati pasar, tapi juga program permainan (game),” katanya.

       Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.

Polisi juga menyita tiga unit CPU, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi. Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.










Sumber : blogerlesehan


Leave a Reply

Silakan komentari artikel berikut dengan sopan dan tidak menyinggung hal barbau SARA. Terima kasih ~

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Techno - NEWS! - Hatsune Miku- Dibuat oleh : DJogzs -