- Back to Home »
- Terpopuler , World »
- Inilah Cara Pemerintah Dalam Mengatasi Pembajakan Software
Posted by : Unknown
April 20, 2015
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau pemegang hak cipta
memiliki hak khusus untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau
gambar dari pertunjukannya.
Pembajakan Software termasuk
tindakan pidana yang melanggar Hak Cipta. Ketentuan pidana Hak Cipta, antara
lain:
Pasal 72 ayat (1): melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta
dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 miliar
dan/atau pidana 7 tahun.
Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau
menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000 juta.
Pasal 72 ayat (3): Individual end
user dan corporate end user:
1. Perbanyakan secara ilegal;
2. Kepentingan komersial
Pembajakan software juga diaur dalam
UU ITE Tahun 2008 Pasal 27 dan Pasal 28 yang berisi :
Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan
dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal
45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal
282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 Undang-Undang
ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
Contoh Kasus Pembajakan
Software :
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembajakan piranti lunak (software)
komputer di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di
Jakarta, Senin, tersangka EB, JK, dan AT ditangkap di salah satu rumah yang
mereka gunakan untuk membajak piranti lunak tersebut.
“Polisi mempunyai bukti kuat bahwa mereka telah memproduksi dan menggandakan
piranti lunak dengan menggunakan mesin duplikator,” kata Chryshnanda.
“Tidak hanya membajak program komputer yang saat ini sedang diminati pasar,
tapi juga program permainan (game),” katanya.
Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di
Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan
mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD
piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label.
Polisi juga menyita tiga unit CPU, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima
unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku
untuk mengangkut hasil produksi. Tersangka dijerat dengan pasal 72 ayat 1 dan
ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber : blogerlesehan
Sumber : blogerlesehan