- Back to Home »
- Berita Lainnya , World »
- Negara Berkembang, Potensi Meningkatnya Pembajakan Software
Posted by : Ellzhar Faridzqy Adam
April 19, 2015
Software bajakan untuk komputer memang bukan hal baru yang mencuat ke pemberitaan, sayangnya kian hari peredaran software bajakan ini semakin marak saja. Adalah Business Software Alliance (BSA), sebuah grup industri software yang didirikan untuk memerangi peredaran software bajakan, telah mengumumkan hasil penelitian tahunan ‘Global Software Piracy Study’ yang dirilis Mei kemarin.
Dari penelitian kesembilan itu, BSA melalukan survei pada 15.000 pengguna komputer di 33 negara. Dalam survei tersebut, konsumen diminta menjawab pertanyaan, “Seberapa sering Anda menggunakan software bajakan atau software yang tidak terlisensi secara penuh?”
Dari jawaban yang diberikan responden, tercatat 57% pengguna PC global mengaku menggunakan software bajakan. Angka ini pastinya sangat mengejutkan mengingat pengguna software komputer bajakan di tahun 2011 masih tercatat 42%. Peningkatan pengguna software bajakan ini tercatat terjadi di negara-negara berkembang oleh pengguna berusia muda.
“Penelitian tahun ini menemukan fakta bahwa pengguna software bajakan - yaitu orang yang mengaku menggunakan software tanpa lisensi, digunakan sepanjang waktu, sering, atau kadang-kadang - adalah mereka yang termasuk dalam pengguna komputer aktif. Mereka mengaku install 55% atau lebih program di komputer yang mereka gunakan, dibanding software legal. Hal ini mengakibatkan meningkatnya rata-rata pembajakan software secara global di seluruh dunia.” |
Selain itu penelitian BSA juga menemukan bahwa dibanding pengguna di negara-negara maju, pengguna software komputer bajakan di negara berkembang 4x lebih tinggi karena banyaknya software bajakan yang telah terinstall di komputer baru yang dijual di pasaran.
Business Software Alliance beranggotakan perusahaan penghasil software seperti Apple, Microsoft dan Adobe, saat ini tengah mengusahakan adanya peraturan yang akan bisa menjerat dua kali lebih berat pelaku pelanggaran pembajak digital. Peraturan yang diusulkan itu akan mampu memasukkan pelaku pembajakan ke dalam penjara, tentunya jika terbukti bersalah
source : gopego