Posted by : Ellzhar Faridzqy Adam April 19, 2015

Pelanggaransoftware bukan saja berasal dari diri pribadi pengguna saja, karena terjadinya pelanggaran sering juga dipicu oleh keadaan dari program itu sendiri.


Sangat sulit untuk mencegah tindakan perbanyakan softwareyang dapat dilakukan dengan sangat mudah oleh pengguna komputer yang membutuhkan software itu dan tidak mempunyai alternatif lain sedangkan ia tidak mampu untuk membeli lisensi dengan harga yang mahal. Hal ini tidak lepas dari :
1) Mahalnya harga lisensi. Sebagai gambaran harga dari lisensi Windows 98 berharga US $ 215 dan Windows 95 US $ 200, Windows 2003 US $ 240, dan Windows 2007 US $ 250.
2) Mudahnya melakukan penyalinan pada data-data yang disimpan dalam format digital.
3) Belum meluasnya informasi mengenai kemungkinan solusi dengan memanfaatkan open source. Bahkan BSA (Business Software Alliance)sendiri cenderung belum pernah mempromosikan open source sebagai langkah untuk mengurangi pembajakan di Indonesia.

Mengurai peta pembajakan di negeri ini sudah amat sulit apalagi menegakkan hukumnya atas pelanggaran tersebut. Dari aspek ekonomi, terdapat simbiosis mutualisme, terdapat saling diuntungkan dalam lingkaran pembajakan tersebut. Produk bajakan harganya murah sehingga masyarakat menengah ke bawah cenderung terjangkau membelinya, apalagi kualitasnya kadang tidak jauh berbeda dengan aslinya. Permintaan produk bajakan yang banyak diminati kalangan kelas menengah ke bawah menimbulkan minat investasi pelaku pembajakan, karena iming-iming profit yang besar, tanpa biaya promosi. Pelaku pembajakan mendapat keuntungan karena tidak membayar royalti, tidak membayar pajak. Dengan demikian semua pihak yang terlibat, yaitu masyarakat, penjual, pabrik mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut. 

Pada umumnya pada simbiosis mutualisme mereka sudah tidak menghiraukan lagi terdapatnya pihak lain yang dirugikan dari aktivitas pembajakan tersebut, hal ini kadang berakibat upaya penanganan terhadap pembajakan justru mendapat tantangan dari masyarakat sendiri. Dengan demikian benar apa yang dikatakan Chandra Darusman, bahwa angka pembajakan dapat dikurangi asalkan masyarakat juga turut berperan. Banyaknya pembajakan juga disebabkan karena banyaknya anggota masyarakat yang membeli hasil bajakan. Melihat besarnya jumlah nilai uang yang dihasilkan dari pembajakan tersebut (sehari kurang lebih 5 juta keping = Rp 450 Milyar/bulan), agaknya potensi untuk terjadinya konspirasi juga sangat besar. Dengan kecanggihan data intelijen saat ini juga patut diragukan kalau POLRI tidak mengetahui dengan pasti keberadaan mesin pengganda, yang jumlahnya mencapai kurang lebih 100 buah di Jawa ini.
Menyikapi maraknya pembajakan software di Indonesia, Ditjen HKI pernah mengirim surat melalui direct mailer kepada 10 ribu pengguna software untuk menggunakan software yang legal. Isi surat tersebut berupa himbauan agar menggunakan software bagi para pemakai software, terutama kalangan bisnis dan usahawan. Selain itu Ditjen HKI juga menandatangani MOU dengan kepolisian tanggal 10 Juni 2003 untuk mengefektifkan penegakan hukum di bidang pelanggaran HKI. Pemerintah Juga telah merancang pembentukan Tim penanggulangan pelanggaran HKI yang antara lain beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Depkeh dan HAM, serta Bea dan Cukai. Tim ini dirancang untuk menentukan arah penegakan pelanggaran di bidang HKI, termasuk memerangi pembajakan secara nasional.


source : sswhy blog

Leave a Reply

Silakan komentari artikel berikut dengan sopan dan tidak menyinggung hal barbau SARA. Terima kasih ~

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Techno - NEWS! - Hatsune Miku- Dibuat oleh : DJogzs -